PROFIL DISARPUS_BEKASIKAB KABUPATEN BEKASI

Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah yang memiliki tugas pokok dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan, serta mendukung urusan pemerintahan lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan informasi, pelestarian arsip, dan peningkatan budaya literasi masyarakat.

Dasar Hukum dan Kewenangan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Bekasi Nomor 92 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi, pada Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa:
Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan dan perpustakaan, serta menunjang urusan pemerintahan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewenangan Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Bekasi
1. Bidang Kearsipan Mencakup kewenangan:

Pengelolaan arsip dinamis.

Pembinaan kearsipan pada perangkat daerah dan instansi terkait.

Pengelolaan arsip statis dan penyediaan layanan informasi kearsipan.
Pelaksanaan pengawasan kearsipan daerah.

Penyelamatan, pelestarian, dan penyusutan arsip.
2. Bidang Perpustakaan Mencakup kewenangan:

Pengembangan perpustakaan dan budaya literasi masyarakat.
Pengelolaan perpustakaan daerah, termasuk layanan sirkulasi dan referensi.

Peningkatan akses layanan perpustakaan melalui perpustakaan keliling.
Pengembangan koleksi, layanan digital, dan literasi informasi.

3. Urusan Penunjang Lainnya Meliputi:
Pengelolaan perencanaan, evaluasi, ketatausahaan, serta kehumasan dinas.

Pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, dan aset dinas.

Koordinasi dengan instansi pemerintah pusat, provinsi, dan lembaga lainnya terkait penyelenggaraan kearsipan dan perpustakaan.